Bea Cukai Gagalkan Rokok Bodong Milyaran


Redaksi Indonesia News - Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali #GempurRokokIlegal dengan total barang sitaan sebanyak lebih dari 7,8 juta batang.

Dalam sepekan, pada tanggal 22 hingga 29 November 2021, Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total potensi kerugian negara ditaksir bernilai Rp5,2 miliar.
Selain itu, @BeaCukaiPekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 di Kabupaten Kampar. Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal dilakukan penindakan oleh tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal adalah pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diharapkan upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal ini dapat #JagaIndonesiaKita dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengenyampingkan fungsi penerimaan negara lewat cukai.

Bea Cukai Gagalkan Rokok Bodong Milyaran Bea Cukai Gagalkan Rokok Bodong Milyaran Reviewed by Jurnal Faktual News on Desember 17, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.