Redaksi Indonesia News - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi terus berupaya untuk menggempur peredaran rokok secara ilegal dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bagi masyarakat penjual rokok,Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/11/2021) di Rumah Makan Lohansu Kecamatan Ngrambe tersebut menghadirkan sumber dari Bea dan Cukai Madiun Iwan Gunawan,Polres Ngawi Suharto dan Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo serta seratus undangan dari Asosiasi UMKM,Koperasi pengusaha wanita ,Asosisai makanan dan minuman.Asosiasi Hendikraf.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi Aris Dewanto menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat agar waspada terkait peredaran rokok tanpa cukai. Aris Dewanto berharap konsumen mengamati betul merek rokok resmi yang beredar di pasaran. masalah. "Rokok ilegal biasanya memiliki tampilan seperti rokok resmi. Penjual rokok harus tahu bahwa ada produk rokok tanpa cukai. Penjualan rokok secara ilegal bisa dengan hukum,Ciri lain, harganya murah," sambil menyebut pelanggar peraturan tentang cukai diancam pidana maksimal lima tahun.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak kepada masyarakat ini, diharapkan juga dapat menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea dan Cukai Madiun, Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak meningkat",imbuh Aris.
Di tempat yang sama Iwan Gunawan dari Bea dan Cukai Madiun mengimbau pengusaha maupun pengusaha rokok menerapkan aturan yang berlaku. Di sisi lain, usaha mikro kecil tembakau iris diminta tidak resah. Sebab, tembakau yang dijual per ons dan tak bermerek tidak dikenai pajak. ”Kami juga mendukung langkah petani menjual tembakau iris tanpa campuran saus dan belum dikemas,'' tuturnya. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk memahami pemahaman agar memahami hukum tentang. "Kami ingin masyarakat paham dan mengerti hukum tentang cukai," tegas dia. (AdvcukaiKominfo/Hn).
Sumaber : https://www.jurnalfaktualnews.com
Tidak ada komentar: